Pelanggaran calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta, seolah menguap begitu saja. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak kunjung menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran, yang ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat itu. Hingga H-8 menjelang hari pemungutan suara, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP tidak juga mengenakan sanksi untuk putra sulung Presiden Joko Widodo itu, sesuai peraturan daerah yang berlaku. Satpol PP Enggan Berkomentar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menolak berkomentar soal tindak lanjut sanksi untuk pelanggaran Gibran.
“Akh,” kata Arifin saat ditanya soal tindak lanjut pemberian sanksi Gibran hingga H-8 menjelang pemungutan suara, Selasa (6/2/2024) di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta. Pada pekan lalu, Arifin juga mengeluh saat ditanya mengenai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu, soal pelanggaran Gibran membagikan susu di CFD Jakarta. “Kok balik lagi ke situ lagi ke situ lagi. Sudah, Sudah lewat itu,” ujar Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/1/2024). Arifin juga tak menjawab apakah pihaknya sudah membahas rekomendasi pelanggaran dari Bawaslu atau belum. Dia hanya mengatakan, setiap pelanggaran di area CFD selalu langsung ditindak oleh Satpol PP DKI Jakarta pada hari kejadian. “Kalau Satpol PP tiap apapun pelanggaran yang terjadi di CFD, ya tindakannya pada hari itu. Seperti itu biasanya kan begitu,” kata Arifin.
Heru Budi Bungkam Respons bungkam juga ditunjukkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beberapa waktu lalu. Dia menolak berkomentar saat ditanya soal sanksi terhadap Gibran. “Pak, soal sanksi Mas Gibran di CFD, Pak?” tanya awak media kepada Heru di sela agenda pembagian sertifikat rumah warga di kawasan Mampang Prapatan, Rabu (24/1/2024). Saat itu, Heru hanya menghela napas panjang. Dia lalu membuang muka saat pertanyaan yang sama kembali ditanyakan. Padahal, Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD, sebagai pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Temuan pelanggaran itu kemudian diteruskan Bawaslu ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.