Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri dipastikan tidak semua mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023, pasal 5 dikutip CNBC Indonesia, Kamis (30/3/2023),
Dalam keterangannya, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri apabila sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Selain itujuga tidak diberikan apabila sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar penerima THR 2023:
1. ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara Sekitar 1,8 juta orang
2. ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan sebanyak 527,4 ribu orang
3. Para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan