Pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dimulai pada Juni ini. Ketetapan ini telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada April lalu.
Hal ini telah ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat 1 yang menegaskan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023.
Adapun, pasal 12 ayat 3 mengatur besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.
Sebagai catatan, komponen gajihttps://37.1.221.205/https://37.1.221.205/ ke-13 sama dengan THR tahun ini. Dengan demikian, gaji ke-13 yang diterima tidak akan penuh 100%. Pasalnya, gaji pokok yang diterima dalam THR 2023 hanya 80% dan tunjangan kinerja hanya 50%.
Artinya, besaran gaji ke-13 akan sama dengan besaran THR tahun ini. Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan diterima:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000
d. Anggota Rp 18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000
Baca:Kabar Terbaru Seleksi CPNS 2023, Benarkah Dibuka Juni? |
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.138.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.657.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.397.000
d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.735.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.394.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.064.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.770.00
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.769.000.