Sri Mulyani Kaji Sistem Student Loan LPDP Seperti AS!
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah membahas kemungkinan memberikan student loan atau pinjaman ke mahasiswa untuk berkuliah.
Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi heboh mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang membayar uang kuliah menggunakan pinjaman online. “Dewan pengawas LPDP sedang meminta LPDP untuk kemungkinan mengembangkan yang disebut student loan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Sri Mulyani mengatakan sejauh ini LPDP sudah berkomunikasi dengan pihak perbankan tentang kemungkinan tersebut. Namun, kata dia, LPDP akan melakukan kajian ini dengan sangat hati-hati mengingat penerapannya di Amerika Serikat justru menimbulkan masalah yang berkepanjangan.
“Kita juga waspada di negara maju https://hellokas.site/ seperti Amerika itu sudah dilakukan dan menimbulkan masalah jangka panjang,” kata dia.
Dia mengatakan nantinya LPDP akan merumuskan hasil kajian mereka terkait kemungkinan pengadaan student loan ini. Dia tak ingin keberadaan student loan ini justru akan memberatkan mahasiswa.
“LPDP nanti akan merumuskan bagaimana keterjangkauan pinjaman itu sehingga tidak memberatkan student tapi tetap mencegah terjadinya moral hazard dan tetep memberikan afirmasi terutama pada kelompok tidak mampu,” kata dia.
Sebelumnya, di dunia maya heboh netizen di X (dahulu twitter) mempermasalahkan penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di ITB. Banyak yang mengeluhkan biaya layanan platform yang tinggi.
“Kami segenap civitas akademik ITB mengucapkan “SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BESERTA BUNGANYA”,” tulis akun @itbmenfess pada Kamis, (25/1/2024).
Atas hal ini, OJK menegaskan bahwa Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
“Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB,” sebagaimana tertulis di keterangan resmi OJK.
Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.
Terkait besaran bunga yang dikeluhkan, OJK memastikan manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Sebagaimana tertuang dalam SE tersebut, batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga pinjaman konsumtif sebesar 0,3% dan produktif sebesar 0,1% di 2024.